Pilkada 2017, Ahok: Parpol Tidak Dibutuhkan
Jakarta, GATRAnews - Sejumlah calon kepala daerah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermudah persyaratan pencalonan dari jalur independen. Tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Syarat dukungan bagi calon perseorangan menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya. Dukungan tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tertentu,
"Kalau syarat diturunkan lebih baik, Pak Adhyaksa (Dault) enggak dapat partai (pengusung), dia bisa lewat jalur independen. Para peserta pilkada tahun 2017 enggak perlu tergantung partai," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (30/9).
Dengan aturan yang semakin mudah, Ahok memprediksi pilkada DKI 2017 bakal diikuti banyak peserta. Termasuk dari jalur independen yang tidak lagi membutuhkan partai politik.
"Jadi orang-orang biasa boleh maju dan orang Jakarta akan diuntungkan karena pilkada akan lebih rame," pungkas eks politisi Partai Gerindra asal Belitung Timur tersebut.
Diketahui, MK memutuskan persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk, karena tidak semua penduduk punya hak pilih. Putusan tersebut tidak berlaku pada pilkada serentak 2015 yang tahapannya telah berjalan. Putusan tersebut mulai berlaku pada pilkada serentak gelombang kedua pada 2017.
Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh Fadjroel Rachman, Saut Mangatas dan Victor Santoso. Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 10% bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa.
Kemudian, dukungan 8,5% bagi daerah dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%. Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Arief Prasetyo
Editor: Arief Prasetyo
0 komentar: